Musyawarah komite smpn 1 padamara, untuk meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan siswa

Musyawarah komite smpn 1 padamara, untuk meningkatkan mutu dan kwalita
04-Nov-2023 | sorotnuswantoro Purbalingga

Rapat pleno komite sekolah dalam rangka penyampaian program dan sosialisasi sekolah adiwiyata SMP negri 1 padamara tahun ajaran 2023-2024. Dalam acara tersebut mengundang seluruh wali murid dari kelas 7- 9.

Salah satu wali murid kelas 7, Andi mengungkapkan, "pada prinsipnya saya setuju apa yang di sampekan komite, dalam hal ini kebutuhan sekolah untuk menunjang pendidikan yang tidak terkaver oleh dana BOS, melalui musyawarah dengan wali murid untuk bersama sama memikirkanya ,apa lagi ini untuk kepentingan anak anak kita".ungkapnya

Awak media kami melakukan wawancara kepada wali kelas 8. Agus juga mengungkapkan, "pada musyawarah hari ini menurut saya sangat bagus dan sangat jelas, saya pun mengamati secara aturan tidak ada yang melanggar dan tidak ada paksaan dan saya mendukung, saya berharap agar komite selalu mengawal kegiatan kegiatan yang ada di sekolah". Ungkapnya

Salah satu wali murid kelas 9, Aji juga mengungkapkan, "saya paham dan saya mengerti bahwa dana BOS tidak cukup untuk mencukupi seluruh kegiatan dan kebutuhan sekolah, pada prinsip saya sepakat dengan ada nya penggalang dana bersama komite". ungkapnya

Ketua KOMITE SMPN 1 Padamara Mustaham juga menuturkan, "kami akan teus mengawal sekolah sesuai dengan tupoksi kami dan insyallah kami akan menjaga amanah dalam menjalankanya sesuai prosedur dan azas gotong royong".tuturnya

Kepala Sekolah SMP NEGRI 1 PADAMARA Titik Widajati juga mengungkapkan, "dasar dan landasan kami menarik iuran melalui komite, karena dana BOS yang kami kelola tidak cukup utuk mencukupi kebutuhan dan kegiatan sekolah, dan apa yang kami lakukan sudah kami kaji sesuai dengan regulasi Premendikbud 75 th 2016 dan perda kabupaten Purbalingga no 20 tahun 2018".ungkapnya

Awak media kami juga melakukan konfirmasi ke kabid SMP dinas pendidikan. Eko budi menuturkan, "dalam penggalang dana melalui komite harus Sesuai mekanisme yaitu berbentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak boleh ada paksaan dan salah satu yang menjadi rujukan komite adalah Premendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah".pungkasnya

Tags