Dugaan Kongkalikong Korupsi Didesa Berahan Kulon Wedung Demak

DUGAAN KONGKALIKONG KORUPSI DI DESA BERAHAN WEDUNG KULON DEMAK
Demak- sorotnwantoro.com - Terkuak aroma busuk pengadaan lahan pembuang sampah akhir ( TPA ) di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak Jawa Tengah yang diduga sengaja ada kebersaman untuk memperkaya diri sendiri .
"Adanya dugaan tidak pidana penyerobotan tanah negara yang di jual belikan orang sipil , diduga menimbul kerugian negara sekitar 416 juta rupiah kurang lebih serta tanah BBWS sebesar 733 juta .
"Diduga ada beberapa oknum yang main soal lahan tanah BBWS dan tanah Negara yang dulunya ( Pangon Kebo ) Pemelihara Kerbau yang di kuasai orang sipil diduga dijual ke Pemkab ( LH ) kabupaten Demak.
Sekdes Desa Berahan Kulon saat tuntutan tanggapan awak media adanya dugaan penyerobotan tanah Negara menjelaskan, "Dulu tidak ada apa apa , Sekarang kok jadi masalah ..dan saya sudah sesuai prosedur tugas mengumpulkan data dari orang yang menjual tanahnya.
" saya sudah memberitahu kepada tim pembeli tanah dari pemkab ada tanah yang tidak ada letter C Desa seluas ( 10 000 ) meter atau satu Ha tanah yang di kuasai Mudakolah kebetulan mertuanya Kepala Desa, dan tanah BBWS yang ikut terjual kepemilikan 3 orang dan ada letter C nya karena sudah lama, (Paparnya).
Kamis 9- 2- 2023 awak media wawanca kepada Kepala Desa Berahan Kulon di Kantor nya , menjelaskan " Berkaitan dengan tempat pembuangan akhir sampah (TPA) sekarang ada masalah benar, akan tetapi saya tidak tau asal mulanya itu, dulu saya tinggal Desa Wedung, karena saya sekarang jadi Kepada Desa Berahan Kulon berdomisili sini, benar tanah yang dijual untuk (TPA) dulunya diasuh mertua saya , dan dulu mertua juga beli sama orang .
"Menurut saya selaku Kepala Desa saat ini proses itu sudah benar dan sesuai administrasi sebab tanda tangan lengkap serta orang pemkab dan BPN juga datang dan menyetujui serta sudah melakukan pembayaran lunas .
Sekarang terjadi masalah juga sudah masuk rana di Kejaksaan ya proaktif saja, saya juga sudah di panggil Kejaksaan dengan adanya permasalahan ini.
" Dari Kejaksaan Negeri Demak memproses baik benar atau tidak proses tersebut, ( Jelas Kepala Desa ).
Harapan masyarakat terutama di Desa Berahan Kulon agar siapa saja yang terlibat dalam korupsi berjamaah terkait di TPA ( Tempat Pembuangan Sampah Akhir ) agar segera di jebloskan di penjara itu saya sampaikan ke Kejaksaan Negeri Demak dan segera di proses .
(tim mul)